Menu

Mode Gelap

News · 22 Apr 2025 15:10 WIB ·

Tipu Dua Rental, IRT Asal Tangsel Gelapkan 5 Mobil dan Gadaikan hingga Puluhan Juta


					Tipu Dua Rental, IRT Asal Tangsel Gelapkan 5 Mobil dan Gadaikan hingga Puluhan Juta Perbesar

Tangerang Selatan,Brigadenrws.co.id– Seorang ibu rumah tangga berinisial ERM (41) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan lima unit mobil milik dua perusahaan rental yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan, dan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mapolsek Cisauk, Selasa (22/4/2025), mengungkapkan bahwa pelaku menyewa mobil-mobil tersebut dengan modus sebagai pemilik usaha perkantoran. Namun kenyataannya, pelaku tidak memiliki usaha seperti yang diklaim.

“Modus operandi pelaku adalah menyewa mobil dari dua tempat rental, lalu menggadaikannya kepada pihak ketiga tanpa seizin pemilik,” ujar AKP Dhady Arsya, didampingi Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril, S.H., dan Kanit Reskrim Iptu Krisna Hasiholan, S.H.

Diketahui, pada Desember 2024, ERM menyewa tiga unit mobil dari rental milik Sdr. DERR di Ciputat dengan biaya Rp10 juta per unit per bulan. Mobil-mobil tersebut kemudian digadaikan kepada orang lain seharga Rp40 juta per unit.

Tak berhenti di situ, pada Januari 2025, pelaku kembali menyewa dua unit mobil dari rental milik Sdr. NAG di Cilandak, Jakarta Selatan. Kali ini, tarif sewanya sebesar Rp8 juta per unit per bulan, dan mobil kembali digadaikan dengan harga Rp35 juta per unit.

“Pelaku berdalih membutuhkan kendaraan untuk operasional kantor, padahal hanya seorang ibu rumah tangga. Uang hasil penggadaian digunakan untuk keperluan pribadi dan kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, ERM dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

AKP Dhady Arsya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam transaksi jual beli kendaraan. “Pastikan kendaraan yang akan dibeli memiliki kelengkapan dokumen resmi seperti STNK dan BPKB. Jangan sampai menjadi korban atau turut menikmati hasil kejahatan,” pungkasnya.

(Rudi)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pasiter, Wakili Dandim 0510/Trs Hadiri Launching MBG di Panongan

14 Mei 2025 - 05:48 WIB

Polsek Marau Laksanakan Penebaran bibit Ikan lele dan ikan Nila sebanyak 4000 ekor, Untuk mendukung Ketahanan Pangan

14 Mei 2025 - 02:53 WIB

Polda Kalteng Tingkatkan Penyidikan Kasus Dugaan Penyegelan Perusahaan Oleh Ormas di Barsel

13 Mei 2025 - 13:53 WIB

Bhabinkamtibmas Pamulang Timur Lakukan Sambang di Perumahan Bukit Pamulang Indah

13 Mei 2025 - 13:31 WIB

Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Hasil Pengungkapan Kasus Penjarahan Massal TBS di PT AKPL dengan 27 Pelaku Diamankan

13 Mei 2025 - 13:04 WIB

Wakapolres Tangsel Tinjau Pengamanan Waisak di Vihara Siddharta: Wujud Nyata Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

13 Mei 2025 - 07:59 WIB

Trending di News