Ciamis, Brigadenews.co.id –
Sesuai dengan surat edaran bupati ciamis No. 400.3/1075-Disdik, 1/2025 tentang laranggan penggunaan kendaraan bermotor roda dua atau lebih ke sekolah bagi siswa SD dan SMP. Untuk mengantisipasi kecelakaan lalulintas. Hal ini juga sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan pasal 77 Ayat 1 menjelaskan bahwa”setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang di kemudikannya.
Hal ini dilaksanakan oleh SDN 1 SINDANGRASA dengan melaksanakan sosialisasi baik kepada peserta didik maupun orang tua siswa.
Menurut keterangan H.BINI S.Pd, selaku kepala sekolah bahwa, “SDN 1 SINDANGRASA menghimbau agar peserta didik untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah” ujarnya.
“Hal ini kami laksanakan dengan tujuan agar peserta didik kami dapat melaksanakan pembelajaran secara optimal dan terhindar dari ha-l hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan lalu lintas. Bukan hanya peserta didik yang kami berikan pemahaman namun juga orang tua peserta didik juga kami lakukan sosialisasi” tambahnya
Harapannya bahwa kami dapat menjalin kerjasama yang solid antara pihak sekolah, orang tua siswa serta peserta didik itu sendiri. Pungkasnya.
Yull