CIAMIS, Brigadenews.co.id –
Sesuai dengan surat edaran bupati ciamis No. 551.1/989/Dishub.03/2023 tentang himbauan dan laranggan SMP dan SMA sederajat menggunakan kendaraan bermotor roda dua atau lebih ke sekolah untuk mengantisipasi kecelakaan lalulintas.Hal ini juga sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan pasal 77 Ayat 1 menjelaskan bahwa”setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang di kemudikannya.
Hal ini dilaksanakan oleh SMPN 4 Ciamis dengan melaksanakan sosialisasi baik kepada peserta didik maupun orang tua siswa.
Menurut keterangan Ibu Lilis Hertati, S.Pd., M.Pd. selaku kepala sekolah bahwa dalam rangka melaksanakan surat edaran (SE) Bupati Ciamis No. 551.1/989/Dishub.03/2023, telah di sosialisasikan kepada peserta didik dan juga orang tua siswa. Ujarnya.
Hal ini kami laksanakan dengan tujuan agar peserta didik kami dapat melaksanakan pembelajaran secara optimal dan terhindar dari ha-l hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan lalu lintas. Bukan hanya peserta didik yang kami berikan pemahaman namun juga orang tua peserta didik juga kami lakukan sosialisasi. Tambahnya
Harapannya bahwa kami dapat menjalin kerjasama yang solid antara pihak sekolah, orang tua siswa serta peserta didik itu sendiri. Pungkasnya.
Yul