Menu

Mode Gelap

News · 23 Mar 2025 17:14 WIB ·

Mediasi Kasus Penggelapan di Polsek Ciputat Timur Berujung Damai, Laporan Resmi Dicabut


					Mediasi Kasus Penggelapan di Polsek Ciputat Timur Berujung Damai, Laporan Resmi Dicabut Perbesar

Tangerang Selatan, Brigadenews.co.id-23 Maret 2025 – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik akhirnya menemui titik damai. Mediasi yang digelar pada Minggu (23/3) antara pelapor Paulus Tarigan, S.H., yang mewakili Sdri. N, dan terlapor A.H.S.Y., menghasilkan kesepakatan perdamaian serta pencabutan laporan polisi.

Kasus ini sempat viral lantaran dua anak tersangka mengaku ingin menjual ginjal guna membebaskan ibu mereka. Proses mediasi berlangsung di Jl. Pondok Jagung Timur No. 35, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, dan dihadiri berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan kuasa hukum masing-masing pihak.

Kesepakatan Damai dan Pencabutan Laporan

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Surat pernyataan perdamaian telah ditandatangani, dan pelapor secara resmi mencabut laporan kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Usai mediasi, kedua belah pihak menggelar konferensi pers. Kuasa hukum pelapor, Paulus Tarigan, S.H., menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi serta menegaskan bahwa kliennya hanya mencari keadilan sesuai hukum. Ia juga mengapresiasi Polsek Ciputat Timur dan Polres Tangerang Selatan atas profesionalisme dalam menangani perkara ini.

Sementara itu, perwakilan keluarga tersangka, Yelvin, menyampaikan bahwa permasalahan ini merupakan masalah keluarga besar mereka. Ia juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memberikan ruang untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Penyerahan Surat Perdamaian ke Polsek Ciputat Timur

Pada pukul 19.30 WIB hingga 20.30 WIB, surat perdamaian dan pencabutan laporan resmi diserahkan ke Polsek Ciputat Timur. Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar, menerima langsung dokumen tersebut dan menyampaikan apresiasi atas keputusan damai yang telah dicapai.

“Kami mengapresiasi kesepakatan damai yang dicapai kedua belah pihak. Polri selalu membuka ruang bagi penyelesaian perkara yang memungkinkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan, tentu dengan tetap mengedepankan aspek hukum dan keadilan,” ujar Kompol Bambang Askar.

Ia juga menegaskan bahwa proses pencabutan laporan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku, serta berharap kasus serupa tidak terulang kembali.

Sebagai simbol rekonsiliasi, kedua belah pihak mengadakan buka puasa bersama usai penyelesaian perkara, mencerminkan semangat kebersamaan dalam suasana bulan suci Ramadhan.

(Rudi)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Walikota Pontianak H Edi Rusdi Kamtono “Makna Lailatul Qadr”

16 Maret 2026 - 12:19 WIB

Patroli KRYD Polsek Pagedangan Intensif, Cegah Kejahatan Jalanan dan Jaga Kondusifitas Wilayah

16 Maret 2026 - 07:44 WIB

Patroli KRYD Polsek Cisauk Perkuat Keamanan Permukiman, Antisipasi Rumsong dan Kejahatan 3C

16 Maret 2026 - 07:35 WIB

Polisi Bantu Temukan Anak Hilang di Asia Plaza Garut, Berhasil Dipertemukan Kembali dengan Sang Ibu

16 Maret 2026 - 02:55 WIB

Aktifkan Poskamling, Bhabinkamtibmas Rawa Buntu Perkuat Program Jaga Jakarta+ Demi Keamanan Lingkungan

16 Maret 2026 - 02:49 WIB

Brimob Polda Jabar (Operasi Ketupat Lodaya 2026) Pastikan Pelayanan Idul Fitri Berjalan Aman & Kondusif

16 Maret 2026 - 02:48 WIB

Trending di Han-Kam