Tangerang Selatan, Brigadenews.co.id– Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menggelar sosialisasi di Aula SMPN 11 Tangerang Selatan, Rabu (12/3/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada kepala sekolah dan komite sekolah mengenai regulasi terkait pungutan liar dan gratifikasi dalam dunia pendidikan.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan perwakilan instansi terkait, di antaranya:
- Maria Theresa, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel
- Ir. H. Achmad Zubair, M.Si., CGCAE, Inspektur Kota Tangsel
- Deden Deni, S.E., S.AP., M.M., M.A., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel
- Sri Juli Rahayu, Sekretaris Inspektorat Kota Tangsel
- Vivi Herlinda, S.E., M.M., Penyuluh Anti Korupsi Inspektorat Kota Tangsel
- AKP Warno, S.H., M.H., Kasat Binmas Polres Tangsel
- AKP Nur Kholik, S.H., Kasiwas Polres Tangsel
- Kepala Sekolah SD se-Tangerang Selatan
- Komite Sekolah se-Tangerang Selatan
Pentingnya Pemahaman Regulasi bagi Kepala Sekolah dan Komite
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni, menegaskan bahwa pungutan liar dalam dunia pendidikan merupakan pelanggaran hukum yang harus dihindari. Ia mengajak seluruh kepala sekolah dan komite untuk menjalankan tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan bahwa sekolah di Tangerang Selatan tidak terjerat praktik pungutan liar. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam agar semua pihak memahami batasan dan regulasi yang berlaku,” ujar Deden Deni.
Kepolisian Tegaskan Komitmen Berantas Pungli
Kasat Binmas Polres Tangsel, AKP Warno, menegaskan bahwa kepolisian terus mengawasi dan menindak praktik pungutan liar, termasuk di lingkungan sekolah.
“Kami siap menerima laporan dari masyarakat jika ada indikasi pungli. Kesadaran dan partisipasi aktif dari kepala sekolah, komite, serta wali murid sangat penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari pungli dan gratifikasi,” tegas AKP Warno.
Kasiwas Polres Tangsel: Sinergi adalah Kunci Pencegahan Pungli
Sementara itu, Kasiwas Polres Tangsel, AKP Nur Kholik, menekankan pentingnya pemahaman regulasi bagi kepala sekolah, komite, dan wali murid. Ia menyoroti beberapa aturan yang harus menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan sekolah, antara lain:
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekola
kemendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Semua pihak harus memahami aturan ini agar tidak terjebak dalam praktik yang melanggar hukum. Pencegahan pungutan liar tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, tetapi harus dilakukan secara sinergis dan berkolaborasi antara pemerintah, kepolisian, sekolah, dan masyarakat,” ujar AKP Nur Kholik.
Ia menegaskan bahwa pengawasan internal harus diperkuat agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana pendidikan. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana sekolah juga menjadi elemen penting dalam upaya pemberantasan pungutan liar.
Harapan ke Depan
Kegiatan ini mendapat respons positif dari para peserta, khususnya kepala sekolah dan komite sekolah. Mereka menyadari pentingnya memahami regulasi yang mengatur pungutan dan sumbangan di sekolah agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan siswa dan orang tua.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen pendidikan di Tangerang Selatan semakin sadar akan pentingnya tata kelola yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar serta gratifikasi.
(Rudi)