KUNINGAN, Brigadenews.co.id – Sebelas Desa di Kecamatan Cigandamekar mendeklarasikan sebagai Desa dengan status Open Defecation Free (ODF) atau Desa Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABs), Jumat (08/11/2024). Dengan deklarasi ini, menggenapi 100 persennya seluruh Desa ODF di Kabupaten Kuningan.
Acara dipusatkan di Balai Desa Sangkanurip, Kecamatan Cigandamekar, dimana PJ Bupati Kuningan, Dr Agus Toyib, S.Sos., M.Si, menyampaikan bahwa dalam upaya percepatan capaian desa dan kelurahan dengan status ODF, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 3 tahun 2017 tentang pelaksanaan sanitasi total berbasis masyarakat untuk mencapai Desa Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABs) atau desa Open Defecation Free di Kabupaten Kuningan.
“Tahun 2024 diharapkan kabupaten kuningan menjadi kabupaten ODF yaitu semua desa dan kelurahan harus sudah Open Defecation Free (odf). Dan alhamdulillah sampai dengan bulan November 2024 capaian ODF di Kabupaten Kuningan sudah mencapai 376 desa dan kelurahan, yang artinya sudah 100%”
Agus berharap para kepala desa yang telah mendeklarasikan desanya sebagai desa ODF berkomitmen untuk memastikan warga desanya tidak buang air besar sembarangan. Menurut Agus ini merupakan bentuk perilaku hidup sehat yang perlu digalakkan.
“Kita menyadari bahwa Kabupaten Kuningan sehat tidak akan tercapai bila kesadaran untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) belum diterapkan secara mandiri” Kata Agus.
Deklarasi ODF ini juga dapat menjadi momentum terhadap penerapan 5 pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yaitu: stop buang air besar sembarangan (SBS) atau Open Defecation Free (ODF), cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga dan pengelolaan air limbah domestik rumah tangga. (Heryanto)