Tangerang Selatan, Brigadenews.co.id — Polsek Pamulang, yang berada di bawah naungan Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap 11 kasus kejahatan yang terjadi dalam tiga bulan terakhir di wilayah hukum mereka. Informasi ini disampaikan oleh Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro, dalam konferensi pers yang digelar di halaman kantor Polsek Pamulang, Jl. Suryakencana No.1, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat (8/11/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono, bersama Kasatreskrim Polres Tangsel, Wakapolsek Pamulang dan Kanit Reskrim Polsek Pamulang beserta jajarannya.
Dalam keterangannya, Kompol Rizkyadi menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras tim Polsek Pamulang sejak September hingga November 2024. “Selama periode tiga bulan ini, tim Polsek Pamulang berhasil mengungkap sebelas kasus kejahatan yang mencakup berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan,” ujarnya di hadapan awak media.
Ia merinci beberapa kasus yang berhasil diungkap, di antaranya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), percobaan pembunuhan, penggelapan uang, serta pemalsuan dokumen dan uang palsu. “Kasus-kasus yang berhasil kami ungkap meliputi curanmor, penggelapan uang, percobaan pembunuhan, serta pemalsuan sertifikat dan uang palsu,” tambahnya.
Kompol Rizkyadi juga mengapresiasi sinergi dan kerja sama yang solid antara jajaran Polsek Pamulang dan Polres Tangerang Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. “Keberhasilan ini tentu saja merupakan hasil dari sinergi yang baik antara tim Polsek Pamulang dan Polres Tangerang Selatan,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono, menjelaskan bahwa salah satu kasus yang menonjol adalah pencurian kendaraan bermotor dengan pelaku yang membawa senjata api. “Salah satu kasus yang berhasil kami ungkap adalah tindak pidana curanmor di kawasan Benda Baru. Pelaku bahkan membawa senjata api saat melakukan aksinya,” ungkapnya.
Kompol Suhardono menambahkan, pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku curanmor yang melawan saat akan ditangkap. “Pelaku kami beri tindakan tegas dan terukur karena berusaha menodongkan senjata api kepada petugas kami,” jelasnya.
Selain kasus curanmor, Polsek Pamulang juga mengungkap kasus pemalsuan dokumen penting seperti sertifikat tanah, BPKB, STNK, serta uang palsu. Terdapat pula kasus tindak pidana kekerasan yang memaksa anak untuk melakukan persetubuhan atau kekerasan dengan ancaman.
“Kami juga berhasil menangkap pelaku yang terlibat dalam pemalsuan dokumen berharga dan uang palsu. Pemalsuan ini sangat meresahkan karena dapat merugikan masyarakat luas,” ujar Kapolsek.
Melalui pengungkapan ini, pihak kepolisian berharap masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan yang merugikan. Polsek Pamulang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan wilayah serta berupaya melakukan tindakan preventif guna menekan angka kriminalitas.
(Rudi)














