Ciamis, Brigadenews.co.id –
SMK Negeri 1 Rajadesa yang beralamat di JL. KUBANG ATAS NO.5, Desa Sirnabaya, Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis merupakan salah satu sekolah menengah atas yang cukup ternama dan mempunyai jumlah siswa sebanyak 1.551.
Dengan jumlah siswa sebanyak itu, Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah atau yang sering di singkat Dana BOS yang di terima juga sangat besar, yakni sejumlah Rp. 2.760.000.000,- yang terbagi dalam 2 tahap yakni tahap I dan Tahap II sebesar Rp. 1.380.000.000,- untuk masing” tahap penerimaan.
Dari dana yang sangat besar tersebut, tentunya sangat perlu untuk di pantau penggunaannya, di mana dalam hal ini terkait dengan Undang” Keterbukaan Publik yakni Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan menerapkan nilai “Pelayanan” dari 5 (lima) nilai-nilai Kementerian Keuangan.
Dalam hal ini sekolah wajib mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Cara ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam memanfaatkan Dana BOS.
Sekolah wajib memasang papan penggunaan dana BOS agar lebih transparan dalam pengalokasiannya, papan Informasi diperlukan agar khalayak khususnya wali murid dapat mengetahui penggunaan Dana BOS yang di terima sekolah tersebut.
Papan Informasi Dana BOS ini juga harus transparan dan akuntabel juga jadi hal yang wajib dilakukan sekolah dalam pengelolaan dana BOS agar jangan sampai ada penggunaan atau peruntukannya yang disembunyikan.
Mengingat pada awal tahun 2024, masalah penggunaan Dana BOS di SMK Negeri 1 Rajadesa ini pernah menjadi Polemik, dan pada waktu itu ada tanggapan dari pihak sekolah melalui Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Rajadesa, Saidun, M.M.Pd bahwa penggunaan Dana BOS SMK N 1 Rajadesa sudah sesuai dengan aturan dan transparan, tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan, kenapa sampai saat ini Tidak Ada Transparansi mengenai penggunaan Dana BOS di mana terlihat Papan Informasi Dana BOS tahun 2024 masih kosong seperti yg di lihat oleh awak media Brigadenews saat berkunjung ke SMK Negeri 1 Rajadesa hari Kamis, 31/10/2024.
Kecurigaan tentang penggunaan Dana BOS di SMK Negeri 1 Rajadesa juga semakin terlihat, di mana saat di dalam satu Ruangan saat Awak Media bertemu dengan salah satu staff pengajar SMK Negeri 1 Rajadesa, di temukan Atap/ Plafon Eternit ruangan yang sudah rusak dan tidak di perbaiki, padahal dalam penggunaan Dana BOS ada pos penggunaan untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah.
Hal ini menjadi tanda tanya, kenapa dengan anggaran Dana BOS sebesar Rp. 2.760.000.000,- tidak bisa untuk memperbaiki atap/plafon yang rusak tersebut.
Dan saat Awak Media Brigadenews ingin meminta tanggapan tentang masalah ini, dari pihak SMK Negeri 1 Rajadesa belum ada tanggapan, karena Kepala Sekolah sedang tidak ada di tempat, sedangkan Wakasek Humas juga sedang berhalangan/sakit.
Tim BN News