BRIGADENEWS.CO.ID,NASIONAL- KPU Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Kalbar Nomor 56 Tahun 2024 setelah rapat pleno tertutup yang dilaksanakan pada Minggu (22/9/2024).
KPU melalui rilis pers, menjelaskan jika ketiga paslon tersebut telah melalui rangkaian tahapan pencalonan yang dimulai sejak masa pendaftaran. Ketiga pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui seluruh proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, dan penelitian administrasi.
Ketiga pasangan calon yang telah ditetapkan KPU Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan urutan waktu pendaftaran adalah:
1. Sutarmidji dan Didi Haryono yang diusung oleh Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PKS, PSI, dan Partai Perindo.
2. Muda Mahendrawan dan Jakius Sinyor yang diusung oleh PKB, PKN, Partai Buruh, PBB, Partai Gelora, dan Partai Ummat.
3. Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan yang diusung oleh PDI Perjuangan, PPP, dan Partai Hanura.(T-9 KABUT BorNeo)