Menu

Mode Gelap

News · 24 Sep 2024 06:23 WIB ·

Satuan Narkoba Polres Ketapang Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba, Sabu Sebarat 3,24 Gram Turut Diamankan


					Satuan Narkoba Polres Ketapang Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba, Sabu Sebarat 3,24 Gram Turut Diamankan Perbesar

Ketapang, Brigadenews.co.id – Satuan Narkoba Polres Ketapang melakukan penegakan hukum terhadap seorang pria pelaku tindak pidana narkotika berinisial ID, 42 Tahun, warga yang beralamat di Jalan Gajah Mada Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Penangkapan terjadi di rumah pelaku pada Kamis 19 september 2024 sekira pukul 22.30 Wib

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K.,M.Sc., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, S.A.P., menyampaikan bahwa diamankannya pelaku tersebut bermula saat petugas menerima informasi terkait adanya transaksi narkoba di rumah pelaku.

“ Benar bahwa pada hari kamis 19 september 2024 sekira pukul 22.30 Wib, kami melakukan penegakan hukum melalui diamankannya seorang pelaku berinisial ID. Pelaku kita amankan di dalam rumah pelaku yang beralamat di Jalan Gajah Mada Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang ” Ujar Aris

Dilanjutkannya, saat dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku yang disaksikan perangkat RT dan beberapa warga setempat, petugas mendapatkan didalam lemari kamar dan disela kasur tidur pelaku, sejumlah barang bukti yaitu 11 klip plastik berisi serbuk kristal diduga shabu dengan berat total 3,24 gram bruto, 2 buah timbangan digital, 2 buah sendok sabu, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah kaleng bekas merk zambuk, 1 buah tas dompet warna coklat hitam, 1 buah tas warna biru dan uang tunai senilai 600.000 rupiah.

Kasat Narkoba Polres Ketapang tersebut menambahkan bahwa petugas Satnarkoba terus mendalami asal pengiriman barang haram tersebut dan jalur peredarannya. Dirinya menyatakan bahwa pengungkapan peredaran sabu ini tak berhenti di pelaku ID saja melainkan akan dikembangkan kepada pihak pihak yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

“ Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Ketapang guna proses lebih lanjut, kepada pelaku sendiri akan di persangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” Pungkas Aris.(Slh).

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dandim 0510/Tigaraksa Dampingi Danrem dalam pembukaan kejuaraan Internasional Kasad 6Th Asian Tekwondo Open Championship

15 Oktober 2024 - 14:40 WIB

Polsek Pondok Aren Gelar Patroli Malam, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Balap Liar

15 Oktober 2024 - 13:21 WIB

Menurut saya Edi Rusdi Kamtono Sosok Ideal untuk Maju 2 Periode Pimpin Kota Pontianak

15 Oktober 2024 - 11:43 WIB

Wujudkan Kamseltibcar Lantas Yang Aman, Polres Tangerang Selatan Gelar Operasi Zebra Jaya 2024

15 Oktober 2024 - 11:06 WIB

Polda Kalteng Musnahkan 50,6 KG Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Lamandau

15 Oktober 2024 - 09:43 WIB

Polri Raih Penghargaan Lembaga Dengan Pelayanan dan Komunikasi Terbaik

15 Oktober 2024 - 07:22 WIB

Trending di News