Ciamis, Brigadenews.co.id
Proyek DPUPR Kab Ciamis, Peningkatan Jalan Gardu – Cimenga yang berlokasi di Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis dengan sumber anggaran dari APBD Kab Ciamis 2024 sebesar Rp. 4.098.090.000,- baru selesai di kerjakan.
Akan tetapi Proyek infrastruktur jalan raya Kabupaten Ciamis di desa Gardujaya kecamatan Panawangan Kab Ciamis yang di kerjakan oleh pihak ke 3, yakni CV. FITRIA RAHAYU WIBAWA ini terlihat banyak kejanggalan, terutama jika di lihat dari Kualitas Aspal Hotmix yang mana terlihat sangat tipis dan Sirtu nya sudah terlihat tampak naik ke atas lapisan aspal jalan di banyak lokasi jalan, padahal Proyek ini baru selesai sekitar satu bulan yang lalu. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan tentang material yang di gunakan, di mana di duga menggunakan Sirtu, bukan Best Cost Bes seperti yang seharusnya di gunakan dalam Proyek” pengaspalan dan hotmix jalan yang bernilai Milyaran rupiah.
Yang lebih menjadi perhatian lagi, kualitas aspal hotmix sangat buruk di mana lapisan hotmix sangat tipis, sekitar 1,5 s.d 2 centimeter di banyak bagian. Hal ini terlihat saat awak media Brigadenews meninjau lokasi dan mencoba mengkorek beberapa sisi tepi jalan, di mana lapisan aspal jalan tersebut dapat di korek dengan tangan, dan saat di angkat ke atas, lapisan aspal hotmix tersebut ikut terangkat
Jika melihat nilai anggaran proyek tersebut yang bernilai Rp. 4.098.090.000,- tentunya sangat tidak signifikan, apalagi di tambah dengan lolosnya proyek aspal jalan tersebut dari pengecekan dan koring dari Dinas PUPR.
Yang perlu di pertanyakan adalah, bagaimana bisa Proyek tersebut lolos pengecekan dan koring dari petugas? Apakah pengecekan dan koring tersebut di lakukan dengan benar atau ada permainan di belakang semua itu.
Perlu sekiranya di lakukan investigasi lebih lanjut terhadap Proyek Peningkatan Jalan Gardu – Cimenga tersebut oleh pihak” yang berwenang seperti Inspektorat, Kejaksaan, ataupun BPK guna menyelidiki apakah ada unsur Korupsi dan Penyalahgunaan Anggaran yang nilainya Milyaran Rupiah tersebut agar jika memang ada indikasi ke arah Tindak Korupsi, pihak Penyelenggara Jasa yakni CV. FITRIA RAHAYU WIBAWA wajib di beri hukuman dan harus mengembalikan Dana Anggaran tersebut sehingga Uang negara dapat di selamatkan.
Sampai berita ini di muat, belum ada tanggapan dari pihak DPUPR Kab Ciamis ataupun pihak Penyelenggara Jasa Konstruksi yakni CV Fitria Rahayu Wibawa terkait permasalahan dan temuan ini.
Tim BN News