TANGSEL,Brigadenews.co.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan terus mempersiapkan rangkaian tahapan penting dalam Pilkada Serentak 2024. Salah satu tahap krusial yang segera digelar adalah Rapat Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota. Kegiatan ini diharapkan menjadi momen penting dalam menentukan identitas pasangan calon selama masa kampanye hingga hari pemungutan suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan akan menyelenggarakan kegiatan penting dalam tahapan Pilkada Serentak 2024, yaitu Rapat Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota.
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024, pukul 19.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor KPU Kota Tangerang Selatan, Jl. Raya Serpong No. 1, Setu, Tangerang Selatan, Banten.
Ketua KPU Kota Tangsel M. Taufiq. MZ, menyatakan bahwa acara ini menjadi salah satu tahap penting dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak, yang bertujuan untuk menentukan nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota. Nomor urut tersebut akan digunakan selama masa kampanye hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Acara ini akan diawali dengan ramah tamah dan registrasi mulai pukul 17.00 WIB, dan akan dibuka pada pukul 19.00 WIB dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya serta pembacaan doa, sebelum masuk ke sesi pengundian nomor urut.
Pasangan calon akan mengambil nomor antrean berdasarkan urutan kedatangan saat pendaftaran ke KPU. Setelahnya, pengundian nomor urut bagi masing-masing pasangan calon akan dilakukan.
Acara ini juga akan dihadiri oleh pimpinan partai politik pengusung, tim sukses, serta perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang Selatan. Setiap pasangan calon akan didampingi tim pemenangan sesuai aturan yang berlaku.”jelasnya.
Lanjut Penetapan nomor urut ini sangat penting karena akan digunakan sebagai identitas pasangan calon pada alat peraga kampanye, surat suara, dan seluruh aktivitas kampanye hingga hari pemungutan suara.
Untuk itu KPU Kota Tangerang Selatan memastikan bahwa seluruh proses pengundian dan penetapan nomor urut akan dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah pengundian, KPU akan menyerahkan keputusan resmi terkait penetapan nomor urut kepada masing-masing pasangan calon, yang disertai penandatanganan berita acara oleh pihak-pihak terkait.
KPU Kota Tangerang Selatan berharap semua pihak yang terlibat dalam Pilkada, termasuk pasangan calon, partai pengusung, dan masyarakat, dapat menjaga suasana kondusif, tertib, dan damai dalam setiap tahapan. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan Pilkada Serentak 2024 di Kota Tangerang Selatan dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang amanah serta membawa kemajuan bagi daerah.
(Rudi)