Ciamis, Brigadenews.co.id –
Proyek Rehabilitasi Pustu Mulyasari Puskesmas Jatinagara yang berlokasi di Desa Mulyasari Kecamatan Jatinagara Kabupaten Ciamis sudah selesai di kerjakan. Tetapi Proyek dengan Nomor : 000.3.3/0429/Dinkes/VI/2024 yang di kerjakan dengan Anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Ciamis tahun 2024 sebesar Rp. 290.600.984,- dan di kerjakan oleh CV. Gugun Putra tersebut tampak terkesan asal jadi dan selesai tanpa mengindahkan nilai estetika dan kualitas Bangunan nya.
Hal ini terlihat dari beberapa titik lokasi bangunan yang asal jadi. Misal di bagian lantai teras depan dan samping bangunan yang terlihat menggantung dan tidak kokoh pondasi nya. Serta bagian halaman depan dan samping bangunan Pustu yang sangat tidak rapi, sehingga menimbulkan dugaan Pengerjaan Proyek tidak sesuai dengan RAB yang ada.
Saat awak media Brigadenews meninjau ke lokasi, terlihat ada beberapa lokasi yang seperti belum selesai di kerjakan tetapi sudah di tinggalkan tanpa ada finishing nya.
Kondisi ini tentunya menimbulkan pertanyaan, apakah memang RAB yang di buat seperti itu atau pengerjaan di kerjakan dengan mengejar waktu dan asal jadi, yang tentunya tidak sesuai dengan RAB yang di buat. Dalam hal ini muncul dugaan bahwa dalam Proyek Rehabilitasi Pustu Mulyasari Puskesmas Jatinagara yang menelan Anggaran sebesar Rp. 290.600.864,- ini terjadi penyelewengan anggaran atau dengan kata lain ada indikasi Korupsi Anggaran sehingga proyek yang seharusnya selesai dan bagus, tetapi ini seperti tidak selesai sesuai dengan RAB serta terlihat sangat berantakan terutama dari segi nilai estetika.
Selain itu, perlu juga di pertanyakan, fungsi dan kinerja dari PPK Dinas Kesehatan yang mengawasi proyek tersebut, apakah PPK sudah menjalankan pekerjaan dan tugasnya dengan baik dan benar, mengingat hasil akhir dari proyek Rehabilitasi Pustu Mulyasari Puskesmas Jatinagara seperti asal”an dan jauh dari nilai estetika.
Mengingat ini adalah proyek dengan dana dari APBD Kabupaten Ciamis dan jumlah nya juga tidak sedikit, perlu sekiranya ada pemeriksaan dan penyelidikan dari pihak” yang berwenang seperti KPK, Inspektorat, ataupun Kejaksaan guna memastikan apakah dalam proyek Rehabilitasi Pustu Mulyasari Puskesmas Jatinagara sudah sesuai dengan RAB dan ada/tidaknya unsur tindakan korupsi anggaran di proyek tersebut.
Jika benar ada tindakan korupsi anggaran dan pengerjaan tidak sesuai dengan RAB, tentunya perlu adanya sanksi nyata kepada rekanan penyedia jasa konstruksi dalam hal ini CV Gugun Putra seperti pembekuan ijin serta pengembalian dana anggaran proyek tersebut.
Yull