Menu

Mode Gelap

News · 9 Sep 2024 09:26 WIB ·

45 Anggota DRPD Ketapang Resmi Di Lantik Periode 2024-2029


					45 Anggota DRPD Ketapang Resmi Di Lantik Periode 2024-2029 Perbesar

Ketapang, Brigadenews.co.id – Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Ketapang periode 2024-2029 dijadwalkan berlangsung di gedung kantor DPRD kabupaten Ketapang pada 9 September 2024.

Persiapan untuk acara ini telah dilakukan sejak awal, termasuk gladi bersih dan rapat teknis oleh Sekretariat DPRD. Acara ini akan mencakup pengambilan sumpah/janji para anggota terpilih yang ditetapkan melalui hasil Pemilu 2024.

Sebanyak 45 anggota terpilih akan dilantik, dengan Partai Golkar mendapatkan kursi terbanyak, diikuti oleh Gerindra, PDIP, dan beberapa partai lainnya. Pelantikan ini sangat penting karena akan menentukan formasi dan alat kelengkapan DPRD dalam lima tahun ke depan.

Berdasarkan hasil pemilu 2024, Partai Golkar meraih 9 kursi, PDI Perjuangan 8 Kursi, Gerindra 8 kursi, Nasdem 5 kursi, Demokrat 5 kursi, Hanura 3 kursi, PAN 2 kursi, PKB 2 kursi, PKS 2 kursi dan PPP 1 kursi.

Acara ini merupakan bagian dari agenda resmi DPRD untuk menyambut anggota baru.

Pelantikan ini menandai momentum penting dalam upaya penguatan peran DPRD dalam pengambilan keputusan dan pengawasan di tingkat kabupaten.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat DPRD termasuk sekretaris dewan dan anggota fraksi-fraksi terkait.

Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Ketapang Nomor 938 Tahun 2024 tanggal 16 Juni2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor 935 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Ketapang Dalam Pemilihan Umum tahun 2024, yang namanya tercantum dalam Lampiran keputusan Gubernur Kalimantan Barat ini telah ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Ketapang Masa jabatan 2024-2029, maka perlu penetapan peresmian pengangkatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Ketapang Masa Jabatan 2024-2029;

Mengingat. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,bahwa Masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumpah/janji; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka Peresmian Pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang massa Jabatan 2024-2029, perlu ditetapkan dengan Suatu keputusan.

1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan undang-undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820)

2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2011 Nomor 8,Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5189);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)

5.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2022 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 6780)

6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197)

7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir Dengan peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5)
Memperhatikan:

1. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 189-02-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 7 Juni 2024 dalam amar putusan menyebutkan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang nomor 380/PL.01.9-SD/6104/2/2024 tanggal 17 Agustus 2024 perihal Penyerahan Salinan Keputusan Calon Terpilih Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang.

3. Surat Bupati Ketapang Nomor 0386/SETDA-TAPEM.100/2024
tanggal 16 Agustus 2024 hal Pengusulan Pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Ketapang Masa Jabatan 2019-2024 dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Masa jabatan 2024-2029.

2 MEMUTUSKAN:
Menetapkan KESATU: Meresmikan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang Masa Jabatan 2024-2029 yang namanya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini,dan kepadanya diberikan hak-hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KEDUA:Masa Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang 5 (lima) Tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.

KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal Pengucapan sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Masa Jabatan2024-2029.

Susunan Anggota dewan perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Ketapang (DPRD) yang terpilih:

1. Maria Raissa Sofia Rantan – Golkar
2. Antoni Salim – PDIP
3. M. Eri Setyawan – Nasdem
4. Rion Sardi – Demokrat
5. Julvan Teruna – PAN
6. Mia Gayatri – Golkar
7. Riyan Herianto – Gerindra
8. Lukman – PKS
9. Nasdiansyah – Hanura
10.Marzuki – PDIP
11.Mateus Yudi – PDIP
12.Markus Margono – Hanura
13.Samuel – Gerindra
14.Polonius Polo – Golkar
15.Yang Kim – Demokrat
16.Erpuat – Gerindra
17.Suyanto – Golkar
18.Uti Mulyadi – Nasdem
19.Kurniawan – PDIP
20.Muhammad Rijal – Gerindra
21.Ali Sadikin – PPP
22.Hendri Wijaya – Golkar
23.Elisabeth – PDIP
24.Syaidianur – Nasdem
25.Edi Anjoyo – Demokrat
26.Ignatius Wewen – Gerindra
27.Thomas Ferlyan – Golkar
28.Mohtar – PAN
29.Whilis Aryant – PDIP
30.Irawan – Nasdem
31.Akim – Gerindra
32.Ahmad Fatoni – Hanura
33.Markus Ewi – Golkar
34.Hasim – Gerindra
35.Yonathan Agung Rachmadi – Demokrat
36.Bahrudin Efendi – PDIP
37.Kevin Alexander Lerrick – PKB
38.Gusmani – Golkar
39.Wasti – Nasdem
40.Achmad Sholeh – Golkar
41.M. Puadi – PKS
42.Nursiri – Demokrat
43.Mathoji – Gerindra
44.Hasib Setiawan – PDIP
45.Fathol Bari – PKB.
(Slh).

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ratusan Rumah di Kabupaten Landak Terendam Banjir, Warga Harapkan Bantuan Pemerintah

25 Januari 2025 - 17:38 WIB

AKBP Viddy Dasmasela Resmi Jabat Wadansat Brimob Polda Kalteng Gantikan Kombes Pol. Dieno Hendro Widodo

25 Januari 2025 - 15:53 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Curug Sangereng Laksanakan Cooling System di Kp. Cicayur

25 Januari 2025 - 11:16 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pamulang Laksanakan Cooling System di Wilayah RW 01 Pondok Cabe Udik

25 Januari 2025 - 11:04 WIB

Bhabinkamtibmas Hadiri Peringatan ISRO MI’ROJ Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Muhajirin, Pondok Aren

25 Januari 2025 - 10:53 WIB

Polsek Pondok Aren Lakukan Patroli Dialogis di Perigi Lama untuk Antisipasi Kejahatan

25 Januari 2025 - 10:42 WIB

Trending di News