Brigadenews.co.id, Bekasi -Sangat miris, terlihat beberapa orang eks karyawan PT. Caprefindo melakukan demontrasi akibat ulah manajemen lokal yang terlalu berpihak kepada pemilik perusahaan asing tersebut.
Peristiwa ini terjadi ketika pada tahun lalu, sekitar bulan *Mei 2023 sampai dengan bulan Desember 2023* ada beberapa karyawan yang meminta untuk pensiun dan disetujui oleh direktur PT Caprefindo yang lama dengan segala hal yang telah disepakati.
Namun sepertinya hal ini membuktikan ketidakpuasan para pemilik saham mayoritas dan top manajemen yang ada di UK / negara Inggris, yaitu: Mr. James Newsome, sehingga pada bulan Januari 2024 dilakukan penonaktifan direktur lokal di Indonesia, yaitu bapak Emil Tobing (ET), yang pada akhirnya dalam RUPSLB pada bulan Februari disepakati untuk memberhentikan pak ET tersebut sebagai Direktur PT. Caprefindo.
Para karyawan sudah hampir setahun menuntut hak nya tapi belum diberikan.
Manajemen PT. Caprefindo yang baru (PLT), malah dengan seenaknya dan sewenang wenang tanpa mengindahkan aturan hukum, telah menganulir semua keputusan dan termasuk perhitungan hak pesangon pensiun dan tanggal pencairan hak pesangon pensiun tersebut pada akhir bulan Februari 2024 harus dibayarkan, dan sudah terbukti sah secara hukum bahwa semua hak para karyawan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktur PT.Caprefindo!
Segala upaya sudah dilakukan oleh eks karyawan tersebut, mulai dari somasi ke perusahaan sampai tripartit.
Pihak disnaker Bekasi pun sudah mencoba memediasi para pihak, namun manajemen PT.Caprefindo tetap pada pendapatnya, bahwa angka dan keputusan yang telah ditetapkan oleh Direktur yang lama tidak berlaku??
Para karyawan sudah hampir putus asa sampai akhirnya memutuskan untuk demontrasi, berharap para pejabat terkait dan juga manajemen PT.Caprefindo tersebut memakai hatinya untuk memperhatikan nasib karyawan / masyarakat kecil seperti mereka.
Pak Irwan / Ibu Lisa dan beberapa karyawan lainnya menjelaskan kepada para awak media, mereka dengan terpaksa melakukan aksi tersebut karena hak mereka sampai sekarang sengaja diulur dan dipersulit dan tidak juga dibayarkan oleh manajemen PT.Caprefindo, walau sebelumnya telah disetujui dan ditetapkan oleh Direktur PT.Caprefindo perhitungan dan jadwal pembayarannya.
Karyawan yg melalukan Demo tersebut, berharap dengan aksi yang mereka lakukan pihak perusahaan memberikan apa yang menjadi hak mereka seperti yang telah diputuskan oleh Direktur yang lama.
Dan juga, mereka berharap agar dengan kejadian tersebut pihak pemerintah dan pejabat terkait lainnya boleh memperhatikan dan memprioritaskan nasib dan hak anak bangsa.
Yang lucu dan aneh, unit mobil PT.Caprefindo yg sudah berumur lewat 4 tahun, yang sudah dijual oleh Direktur Perseroan yang sah secara hukum namun masih saja oleh oknum PT.Caprefindo yang mengaku dapat bertindak sebagai pengurus PT.Caprefindo yang dapat bertindak dan berwenang memutuskan semua hal atas nama PT.Caprefindo, namun sampai dengan sekarang yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan “Surat Kuasa Direksi” yang sah secara hukum!!
Penjelasan masalah PHK karyawan , antara lain namun tidak terbatas pada
Heni Elisa, Irwan Barus, Laura Anastasya, Syamsuri Yamin,
Undang Juandi sudah terbukti sah dan terang benderang tidak ada mengikuti aturan hukum yang berlaku karena alasan sbb:
1. SP-1 (Surat Peringatan ke-1) sampai dengan SP-5 dibuat pada tanggal yang sama, yang mana hal ini terang benderang mencederai dan melanggar hukum yang berlaku.
2. Disetiap SP-1 sd SP-5 tersebut ada statement tertulis menjelaskan bahwa ditetapkan waktu selama 6 bulan agar karyawan yg menerima SP untuk melakukan perbaikan selama 6 bulan terhitung tanggal SP dikeluarkan, namun pada kenyataannya jauh sebelum 6 bulan jatuh tempo karyawan tersebut malah sudah di PHK dan hak pesangonnya tidak di bayar full sesuai perhitungan “PHK Tanpa Kesalahan”
3. Hak pensiun karyawan yg telah bekerja 6 tahun berturut turut dan belum diambil, malah perhitungannya dengan sengaja di abaikan dan tidak dibayarkan oleh PT Caprefindo
3. Ada beberapa orang Karyawan minta di PHK karena sudah tidak senang dengan tindakan sewenang-wenang dan arogansi yang dilakukan oleh oknum yang mengaku dirinya punya kuasa di PT. Caprefindo (faktanya ybs tidak mau menunjukkan “SURAT KUASA” YG DAPAT BERTINDAK DAN BERWENANG MEWAKILI PT CAPREFINDO), namun malah OKNUM TERSEBUT MENETAPKAN SEPIHAK DAN ANGGAP KARYAWAN TSB “MENGUNDURKAN DIRI”??, dan TENTU SAJA DAMPAK HAL INI AKAN BERKAITAN DENGAN pesangon nya di catut/dipotong dengan sewenang-wenang tanpa dapat dibuktikan bahwa tindakan oknum tersebut sudah mengikuti aturan hukum yg berlaku?
4. Oknum PT Caprefindo tersebut selalu koar2 mengenai “Peraturan Perusahaan Caprefindo”, namun ybs tidak dapat menunjukkan PERATURAN PERUSAHAAN PT CAPREFINDO yang Valid dan Sah masa berlakunya!!
5. Hal ini terang benderang sudah melanggar HUKUM, dan semua tindakan Oknum PT Caprefindo tersebut harus “BATAL DEMI HUKUM”!!
6. Oknum yang mengaku punya kuasa di PT.Caprefindo tersebut malah berani melawan hukum dengan tindakan nya :
1. Memerintahkan stafnya untuk membongkar PAKSA gembok gudang yang bukan dikuasai PT.Caprefindo
2. Dengan tanpa izin yang punya rumah dengan seenaknya mengambil foto-foto dan video-video dan juga menyebarkan kepada pihak lain, tindakan ini terang benderang sudah melanggar hukum / UU ITE.