Ketapang, Brigadenews.co.id – Bupati Ketapang melakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan terhadap 206 Kepala Desa (Kades) Se Kabupaten Ketapang di halaman Kantor Bupati Ketapang Provinsi Kalimantan Barat. Sabtu, 17/08/2024.
Bupati Ketapang Martin Rantan S.H. dalam sambutannya mengatakan, Penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa perubahan dinamika pada pemerintah daerah hingga pemerintahan desa. Kata, ” Martin Rantan.
Usai pengukuhan, Bupati Ketapang Martin Rantan S.H.mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat. Ucapnya.
Turut hadir,” Bupati Ketapang, Wakil Bupati Ketapang, Ketua DPRD Ketapang, , Dandim 1203 Ketapang, Danlanal Ketapang, Kapolres Ketapang, Kajari Ketapang, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, Ketua Pengadilan Agama Ketapang dan Dll nya.
Lanjut Bupati Ketapang,”Tambahan 2 tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal,” Harapnya.
“Perubahan signifikan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56. Tutup, ” Bupati Ketapang “Martin Rantan S. H. (Slh).