Brigadenews.Co. Id, Kalbar -Beredar informasi mantan Bupati Kabupaten Kubu Raya, Muda Mahendrawan ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013.
Selain Muda Mahendrawan, polisi juga menetapkan mantan Direktur PDAM Tirta Raya, Uray Wisata sebagai tersangka.
Kabar penetapan tersangka mantan orang nomor satu dan terkenal otoriter di Kabupaten Kubu Raya tersebut, diketahui usai beredar potongan tangkapan layar yang diduga surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Polda Kalimantan Barat.
Dalam potongan surat tangkapan layar tersebut, tertulis jika polisi pada 6 Agustus 2024 telah melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan hasil meningkatkan status Muda Mahendrawan dan Uray Wisata dari saksi menjadi tersangka. Pontianak Post telah mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi penetapan Muda Mahendrawan sebagai tersangka.
Namun hingga berita ini diturunkan dan diterbitkan, oleh banyak media sampai kini belum juga mendapat jawaban.
Seperti diketahui, salah seorang kontraktor di Kabupaten Kubu Raya, yakni Iwan Darmawan melaporkan Muda Mahendrawan ke Polda Kalbar atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013. Setelah proyek peningkatan jaringan tersebut selesai dikerjakan, sampai dengan saat ini, Iwan Darmawan tak kunjung menerima pembayaran hingga yang bersangkutan mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar lebih. (Tim-9 KB/liputan)