Menu

Mode Gelap

News · 1 Agu 2024 07:15 WIB ·

Polri Tangkap “Calon Pengantin” Bom Bunuh Diri di Batu Malang


					Polri Tangkap “Calon Pengantin” Bom Bunuh Diri di Batu Malang Perbesar

Jakarta, Brigadenews.co.id- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu (31/7/2024), malam. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah

Rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim Densus 88. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB. “Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

Trunoyudo membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kamis (1/8/2024) hari ini. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku.

“Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,” ungkap Trunoyudo.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.

Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

IRDAM III/Slw Brigjen TNI Trias Wijanarko Didampingi Dandim 0621/Kab Bogor Letkol Inf Henggar Tri Wahono, S.H., M.H. Tinjau Sosialisasi dan Pendistribusian Makanan Bergizi

23 Januari 2025 - 13:35 WIB

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

23 Januari 2025 - 12:36 WIB

Hadiri Musyawarah BINWIL: Babinsa Dukung Kemajuan Desa Cikupa

23 Januari 2025 - 11:50 WIB

Kapolsek Serpong, Ngopi Kamtibmas di Kampung Buaran

23 Januari 2025 - 08:30 WIB

Karya Bakti Koramil 14/Panongan Wujud Sinergi dan Kolaborasi Bersama Elemen Masyarakat Dalam Memelihara Lingkungan.

23 Januari 2025 - 05:29 WIB

Ketua FKJI Kecam Oknum Wartawan Jual Produk dengan Nama Organisasi

23 Januari 2025 - 05:22 WIB

Trending di News