Menu

Mode Gelap

News · 1 Agu 2024 07:15 WIB ·

Polri Tangkap “Calon Pengantin” Bom Bunuh Diri di Batu Malang


					Polri Tangkap “Calon Pengantin” Bom Bunuh Diri di Batu Malang Perbesar

Jakarta, Brigadenews.co.id- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu (31/7/2024), malam. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah

Rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim Densus 88. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB. “Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

Trunoyudo membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kamis (1/8/2024) hari ini. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku.

“Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,” ungkap Trunoyudo.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.

Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Ajak Warga Cegah Premanisme Lewat DDS di Gading Serpong

25 Mei 2025 - 04:15 WIB

Aktif Jaga Keamanan Malam Hari, Bhabinkamtibmas Lengkong Karya Gelar DDS di Ruko Golden Boulevard

25 Mei 2025 - 04:09 WIB

Tekan Kejahatan Jalanan, Polsek Pamulang Gelar Patroli Skala Besar dan Strong Point

25 Mei 2025 - 04:03 WIB

Polda Kalteng Pastikan Call Center 110 Siap Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Dengan Reponsif

25 Mei 2025 - 02:24 WIB

Polsek Ciputat Timur Gelar Operasi Cipkon, Cegah Tawuran, Premanisme dan Kejahatan Jalanan

24 Mei 2025 - 19:03 WIB

Bhabinkamtibmas Serpong Sambangi Tokoh Agama, Jalin Silaturahmi dan Memberikan Himbauan Kamtibmas

24 Mei 2025 - 18:59 WIB

Trending di News