Menu

Mode Gelap

News · 16 Jul 2024 02:32 WIB ·

Pengelola Judi Sambung Ayam dan Bola Gulir di Lamandau Telah Merampas Ponsel Seorang Wartawan


					Pengelola Judi Sambung Ayam dan Bola Gulir di Lamandau Telah Merampas Ponsel Seorang Wartawan Perbesar

Nanga Bulik, Brigadenews.co.id – Seorang pengelola tempat perjudian sabung ayam dan bola gulir di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, yang berinisial J, dilaporkan merampas ponsel seorang wartawan bernama Arbainsyah, di lokasi perjudian di Jalan Trans Kalimantan KM 31 Bulik Kab Nanga Bulik Prov Kalimantan Tengah. pada Minggu malam. (16/7/2024).

Menurut keterangan Arbainsyah saat di konfirmasi melalui telpon watsapp Arbainsyah meggatakan,”Perjudian tersebut berbentuk sabung ayam dan bola gulir. Yang saat itu saya bersama rekannya mengunjungi lokasi tersebut setelah perjalanan dari Panopa. Mereka melihat keramaian di pinggir jalan raya dan memutuskan untuk mendekat atau berhenti. Kata, “Arbainsyah.

“Saya baru saja dari Panopa dan dalam perjalanan pulang ke Pangkalan Bun. Saat melihat keramaian dan banyak kendaraan terparkir di pinggir jalan, saya memutuskan untuk masuk dan ternyata ada perjudian sabung ayam dan bola gulir di dalamnya. Lalu Saya mendokumentasikan kegiatan itu, namun tiba-tiba ada yang berteriak bahwa ada wartawan yang mengambil foto lalu ponsel saya dirampas nya oleh pengelola judi tersebut .Ujar, “Arbainsyah.

Menurut Arbainsyah, seseorang yang memegang ponselnya mengajaknya ke simpang polres, namun sebelum sampai tujuan, ia bersama rekannya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/45/VII/2024/SPKT/Polres Lamandau/Polda Kalimantan Tengah, SPKT Polres Lamandau telah melimpahkan kasus Arbainsyah ke Satreskrim Unit 1.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 dan juga pasal Perampasan, serta pasal 303 tentang Perjudian.

Arbainsyah sangat menyesalkan tindakan pengelola perjudian yang merampas ponselnya dan berencana melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Ia berharap pihak Polres Lamandau dapat menyelesaikan masalah ini dengan bijaksana dan adil.Tutup, “Arbainsyah.(Slh).

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Antisipasi Tawuran di Malam Tahun Baru,Polda Metro Patroli Medsos

12 Desember 2024 - 02:06 WIB

Implementasikan Arahan Kementerian BUMN, Jasa Raharja Siap Sukseskan Mudik Nataru 2024

11 Desember 2024 - 14:59 WIB

Serma Adin Wakili Danramil dalam Pawai Ta’aruf MTQ Kecamatan Sepatan 2024

11 Desember 2024 - 14:47 WIB

Babinsa Koramil 09/Mauk Lakukan Pengamanan Defile

11 Desember 2024 - 14:36 WIB

Sinergi Polisi dan Warga: Bhabinkamtibmas Perigi Baru Ciptakan Keamanan Lewat Sambang

11 Desember 2024 - 14:26 WIB

Cegah Tawuran Pelajar, Polsek Pagedangan Gelar Sosialisasi Anti Tawuran

11 Desember 2024 - 13:57 WIB

Trending di News