Garut, Brigadenews.co.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Garut melaksanakan razia cipta kondisi dalam upaya penjagaan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat Ops KRKYD.
Sat Narkoba Polres Garut berhasil menyita sejumlah 52 botol minuman keras (miras) dengan berbagai jenis, Sabtu (09/03/2024) pukul 20.00 WIB sampai dengan selesai.
Kegiatan Operasi razia minuman keras tersebut merupakan kegiatan rutin Polres Garut yang di lakukan dengan pelaksanaan patroli kasat mata serta melakukan peninjauan ke daerah-daerah rawan pengedaran minuman keras di Kabupaten Garut.
Bertempat di Desa Godog Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, dari tempat milik Sdr. BS (40) di amankan botol miras dari berbagai merek diantaranya Intisari 17 botol, Arak Kecil 11 botol, Anggur Putih 5 botol dan Kawa-Kawa 11 botol.
Lokasi tempat kejadian perkara berikutnya, bertempat di Jalan Rumah Sakit RSU Dr. Slamet Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, di sita dari Sdr. AA (37) di amankan botol miras dengan merek Intisari 4 botol dan Kawa-Kawa 4 botol.
“Kami dari Polres Garut akan terus melakukan razia terhadap minuman keras untuk mencegah segala bentuk kejahatan dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat” Tegas Kasar Res Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H.
(Andri,S/Humas)