Menu

Mode Gelap

Han-Kam · 10 Mar 2024 05:00 WIB ·

Polres Garut Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Bahan Zat Adiktif Lainnya


					Polres Garut Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Bahan Zat Adiktif Lainnya Perbesar

Garut, Brigadenews.co.id – Polres Garut gelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan zat adiktif lainnya selama periode bulan Januari – Februari 2024.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., memimpin kegiatan press release tersebut yang turut didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Garut IPDA Susilo Adhi P, S.H., dan para awak media Kabupaten Garut. Jum’at (08/03/2024)

Yonky menyebutkan hasil pengungkapan tindak pidana narkoba bulan Januari-Februari 2024 dengan CT (Crime Total) sebanyak 18 kasus dan berhasil mengamankan 22 tersangka serta CC ( Crime Clereance ) sebanyak 5 kasus dan 7 tersangka.

Para tersangka diringkus dengan modus operandi menyimpan, memiliki, menanam dan mengedarkan atau memperjualbelikan serta mengkonsumsi narkotika dan dugaan tindak pidana psikotropika dan tindak pidana di bidan kesehatan dengan menyimpan, menual dan mengedarkan obat keras terbatas dengan tanpa resep Dokter.

Sat Narkoba Polres Garut juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 72,66 gram sabu-sabu, 443,89 gram ganja, 425 gram berbentuk pohon ganja, 257 butir psikotropika, dan 3.502 butir obat keras terbatas.

Lanjut Yonky mengatakan pihaknya menerapkan pasal untuk tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dikenakan Pasal 111 Ayat (1) dan (2) Pasal 112 Ayat (1) dan (2) JO Pasal 114 ayat (1) dan (2) JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan di pidana dengan pidana mati atau pidana denda paling banyak RP. 10.000.000.000, (sepuluh milyar rupiah).

Untuk pelaku psikotropika dikenakan Pasal 62 dan atau Pasal 60 Ayat (5) UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Kemudian untuk tersangka obat-obatan dikenakan Pasal 435, 436 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman dipidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).

“Dengan digagalkannya kasus tindak pidana narkotika, psikotropika dan obat-obatan keras terbatas (okt) ini dapat menyelamatkan anak bangsa di Kabupaten Garut. Saat ini para pelaku telah dilakukan penahanan dan telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut.” Tutup Yonky.

(Andri,S/Humas)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Cirarab Tanggap Bantu Sopir Angkot yang Sakit di Jalan Raya Parung Panjang

4 Desember 2024 - 16:24 WIB

Polsek Kelapa Dua Laksanakan Sosialisasi Cegah Tawuran Antar Pelajar di SMK N 7

4 Desember 2024 - 16:20 WIB

Patroli Dialogis Samapta Polres Tangerang Selatan, Jalin Komunikasi dan Keamanan Bersama Warga

4 Desember 2024 - 16:16 WIB

Babinsa Serka Kusnanto Cek Irigasi dan Ajak Warga Jaga Kebersihan Hadapi Musim Hujan

4 Desember 2024 - 15:52 WIB

Babinsa Koramil 10/Sepatan Hadiri Rapat Sosialisasi Kependudukan

4 Desember 2024 - 15:46 WIB

Polres Ketapang Raih Predikat Kualitas Tinggi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dari Ombudsman Republik Indonesia

4 Desember 2024 - 07:22 WIB

Trending di News