Batam, Brigdenews.co.id– Keberadaan gelanggang perjudian sabung ayam di kota Batam kian hari kian masif serta mengakar. Perjudian yang sudah lama beraktivitas ini mulai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat padahal tau perjudian sabung ayam dan dadu adalah sebuah ancaman hukuman penjara.
Dari hasil investigasi Brigadenews.co.id pada Kamis 28/09/2023) seperti lokasi perjudian Dadu dan Sabung Ayam yang berada di Kampung Becek Kec Sagulung Kota Batam, memang terlihat sekali adanya keramaian di sebuah tempat arena Gelanggang Sabung Ayam dan Dadu tersebut.
Sungguh sangat ironis! Di lokasi perjudian tersebut juga terlihat beberapa oknum aparat penegak hukum yang sempat tersorot oleh kamera awak media.
Aktivitas yang dilakukan oleh para penjudi pada hari Kamis, Jumat dan Sabtu, sedangkan kegiatan dimulai pukul 15 : 00 wib sampai malam, para pengelolah memberikan jatah kepada oknum-oknum wartawan berbagai uang tutup mulut (UTM) Pemilik sabung ayam dan dadu tersebut berinisial (S)
Salah seorang warga Kampung Becek yang meminta kepada awak media agar namanya tidak dipublikasikan pada pemberitaan ini, menyampaikan bahwa kekesalannya terhadap keberadaan gelanggang perjudian sabung ayam dan judi dadu yang ada di daerahnya.
Menurut Silvester keberadaan tempat sabung ayam tersebut seringkali memicu permasalahan antara, “dia dengan sang istrinya, Besarnya pengaruh negatif yang ditimbulkan dari aktivitas sabung ayam tersebut yang membuat saya malas untuk mencari pekerjaan lain” kata Sumber.
Permainan Ayam Jantan memang menggiurkan oleh para peminat, terlihat ada Permainan Dadu yang ramai juga diminati dengan pemasangan angkah yang fantastis besar.“
Dengan adanya aktivitas sabung ayam dan permainan dadu yang sudah lama beraktivitas, sudah seharusnya aparat kepolisian khususnya di Polsek Sagulung untuk melakukan tindakan penutupan terhadap arena atau gelanggang sabung ayam dan judi dadu tersebut, serta menangkap mereka yang melakukan aktifitas perjudian namun kenyataan tidak.
Sebab diketahui namanya perjudian melanggar pasal 303 KUHP, pasal 30 KUHP dan UU nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan hukuman penjara diatas 5 tahun.
Kami Menduga Pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Sagulung sudah mendapatkan upeti atau uang tutup mulut sehingga lokasih tersebut seolah-olah tak tersentuh sekali oleh penegak Hukum.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada konfirmasih balik dari Kapolsek Sagulung
Gebby R