LAMPUNG,- Kasus Perkara penjualan lahan gunung kunyit kembali memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang- Bandar Lampun, Kamis, 13 Juli 2023.
Nuryadin selaku penggugat dalam perkara penjualan lahan gunung kunyit menghadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tanjungkarang. Sidang lanjutan tersebut melibatkan Darusalam (DR) selaku tergugat yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya.
“Hari ini kami menghadirkan dua orang saksi dalam perkara penjualan lahan yang melibatkan klien kami Nuryadin,” -ucap Nova Aryanto Selaku Kuasa Hukum Nuryadin
Ia melanjutkan dua orang saksi tersebut yakni Sudiono (SO) dan Basarudin (BN). Keduanya bersaksi dalam persidangan terkait penyerahan dana untuk pembuatan sporadik yang diberikan Nuryadin kepada Darusalam.
“Kedua saksi telah menerangkan yang sebenar-benarnya. Mereka mengatakan bahwa mereka saat itu ada bahkan ikut menandatangani surat perjanjian saat pemberian uang kepada Darusalam untuk pembuatan sporadik di lahan gunung kunyit,” -Ujarnya,
Lanjut Nova menerangkan, pemberian dana tersebut dilaksanakan di rumah Nuryadin. Pemberian dilaksanakan dengan dua termin di antaranya tanggal 9 September dan 12 September 2014-. Pada termin pertama, tambah Nova, Darusalam menerima dana sebesar Rp125 juta dengan disaksikan oleh almarhum Saleh dan dua orang yang yang hadir.
“Kemudian termin kedua sebesar Rp375 juta dan ditandatangani saksi yang hadir saat ini. Jadi intinya dua orang saksi yang kami hadirkan mengetahui proses masalah pemberian dana, perjanjian, dan surat kuasa itu,” katanya.
“Namun selama proses perkara ini tergugat belum ada iktikad baik untuk mengembalikan. Agenda dilanjutkan tanggal 18 untuk penyerahan bukti baru,” katanya. (Ki)