Jakarta, Brigadenews.co.id – TNI AU menetapkan empat orang prajurit yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Prada Muhammad Indra Wijaya sebagai tersangka. Keempat tersangka, yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG, terancam dipecat.
“Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).
“Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan,” ucapnya
Sebelumnya, seorang prajurit TNI AU bernama Prada Muhammad Indra Wijaya tewas diduga dianiaya sesama prajurit. TNI AU turun tangan menyelidiki kasus ini.
“Dispenau TNI AU, dalam hal ini Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III Biak, masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Prada Muhammad Indra Wijaya,” ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangannya, Rabu (23/11).
Prada Indra merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak. Prada Indra meninggal dunia pada Sabtu (19/11).
“Prada Muhammad Indra Wijaya dilaporkan telah meninggal di rumah Sakit Lanud Manua Biak, setelah sebelumnya pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak,” ujar Indan.
TNI AU saat ini telah melakukan sejumlah penelusuran. Hasilnya, empat prajurit ditahan.
“TNI AU telah menahan empat prajurit, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan, untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut. Bila (mereka) terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Indan.