Kab. Bekasi, Brigadenews.co.id – Dalam kasus itu, Agus Sopyan melayangkan gugatan kepada Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bekasi sebagai tergugat satu, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi sebagai tergugat dua dan Kepala Lapas Kelas II Cikarang sebagai turut tergugat.
Taruli R Simanjuntak didampingi Iskandar Ikbal kuasa hukum penggugat, berujar bahwa penundaan itu terjadi karena hakim selaku mediator dalan agenda sidang mediasi yang berhalangan hadir.
“Penundaan karena hakim mediator masih bersidang, jadi mediasi ditunda satu minggu kedepan, yaitu pada hari Rabu 2 Maret 2022,” ucapnya kepada awak media di Lobby PN Kabupaten Bekasi.
Taruli menyebutkan, Gugatan itu diajukan karena pihaknya menilai penahanan Agus Sopyan ini adalah tidak sah. Untuk itu, pihaknya meminta agar kejaksaan segera membebaskan kliennya
“Penangkapan ini tidak sah, jadi kembalikan saja Klien kami, Jadi Beliau (Red Agus Sopyan) bisa bekerja seperti semula dan melayani masyarakat. Karena Sudah hampir 2 bulan didalam Lapas, kita tidak mengetahui status Agus Sopyan seperti apa, apakah beliau bersalah sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana. Kami tidak tahu itu, ” ungkap Taruli.
Lanjut dia, karena semenjak Agus Sopyan dibawa pada tanggal 27 Desember 2021,sekitar pukul 15.00 Wib dari kantornya, pada saat dibawa Kejari Kabupaten Bekasi tidak pernah menunjukkan surat-surat resmi kepada klien kami,
“Semenjak dibawa Klien Kami dari Kantor Desa, tanpa Dokumen kan aneh, ini pejabat Negara dibawa dari kantornya tampa Dokumen. Pada hal saat itu, Agus Sopyan masih berkerja dan menolak dibawa tim dari Kejaksaan Negeri Cikarang sebab pihak Kejaksaan tidak menunjukkan surat tugas serta tidak disertai Surat Perintah dan tidak menunjukkan salinan Surat Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,yang katanya putusan Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/2021,” ungkap Taruli.
kata Taruli, klienya belum mengetahui ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana versi Kasipidum Kejari Cikarang yakni putusan Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/2021) karena Pengadilan Negeri Cikarang belum mengirimkan Pemberitahuan Isi Putusan kepada klienya.
Namun, klienya hanya mengetahui tentang adanya putusan PN. Cikarang Nomor: 135/Pid.B/2020/PN.Ckr., tanggal 1 April 2021 dan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 140/PID/2021/PT-Bdg., tanggal 23 Juni 2021, dimana dalam putusannya klienya di bebaskan dari segenap dakwaan. Artinya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dimaksud, status hukum kliennya adalah bebas.
“Klien kami ini Statusnya Bebas, Status bebas dimasukkan Kelapas, Alasannya apa, kita tidak mengetahui alasan mereka (Kejari Kabupaten Bekasi, karena sepengetahuan kami seseorang itu dinyatakan bersalah, pertama adalah kalau Terdakwa mendegar sendiri putusannya, tapi kalau dia tidak ikut dalam sidang darimana terdakwa mengetahui bersalah atau tidak. Itulah sebabnya harus ada surat pemberitahuan (Surat Putusan),”ungkap Taruli
Sehingga, pihaknya menilai tindakan Kasipidum Kejari Kabupaten Bekasi adalah merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 270 UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP)
Dimana, dalam pasal 270 KUHAP Kitab Nomor 8 tahun 1981 disebutkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan jaksa, apabila panitera telah mengirimkan salinan surat putusan. Sementara dalam hal ini, salinan putusan tersebut belum turun, tetapi Kejari Cikarang sudah melakukan eksekusi.
“Padahal Pasal 270 KUHAP bersifat final, pasti dan mengikat sehingga harus dimaknai sedemikian adanya sesuai norma yang tertera/ tertulis dalam Pasal 270 KUHAP; tidak boleh lagi ditafsirkan lain karena akan berakibat bias, menjadi tidak jelas dan bahkan berpotensi memiliki makna yang berbeda-beda yang akhirnya terkesan seolah-olah sengaja ditafsirkan secara multi tafsir demi kepentingan-kepentingan tertentu),” terangnya.
Seandainyapun, kata Taruli, Mahkamah Agung telah menyatakan klienya terbukti bersalah melakukan tindak pidana tetapi karena hingga saat ini Klienya belum menerima Pemberitahuan Isi Surat Putusan) maka selama dan sepanjang pengadilan belum mengirimkan Salinan Surat Putusan kepada Jaksa (Kejari Cikarang), maka tiada dasar hukum Kejari Cikarang membawa dan selanjutnya memasukkan Klienya ke dalam Lapas Kelas II Cikarang (sebagaimana yang telah dilakukan Kejari Cikarang kepada Klien tanggal 27 Desember 2021.
Atas hal itu, Taruli mengungkapkan selain mengajukan Gugatan di Pengadilan, pihaknya juga telah melaporkan perbuatan Kejari Cikarang kepada, Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Klien kami juga telah melaporkan perbuatan Kejari Cikarang kepada Komisi kejaksaan RI, Komnas HAM dan LPSK,” tegasnya.
(Ril/faizal)