Kota Bandung,Brigadenews.co.id – Bhabinkamtibmas Kel. Ledeng Unit Binmas Polsek Cidadap Polrestabes Bandung Bripka Deni laksanakan kegiatan binkamsa dan himbauan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro sesuai Perwali Kota Bandung No. 5 Tahun 2021 Di Hotel Travelo Jl. DR. Setiabudhi No. 268 Kel. Ledeng Kec. Cidadap Kota Bandung. Selasa (23/3/2021).
Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula tentang diperlukannya peranan masyarakat secara masif dalam mematuhi protokol kesehatan 5 M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sehingga terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat Di Kota Bandung dan khusunya Di Wilayah Hukum Polsek Cidadap Polrestabes Bandung
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya,S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Cidadap Polrestabes Bandung Kompol. Ari Purwantono,S.E. menyampaikan tentang pentingnya penggunaan masker kepada masyarakat, penggunaan masker merupakan tindakan dan perilaku yang harus diterapkan dalam aktivitas sehari hari untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“masyarakat juga harus mampu dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan hidup sehat dan bersih serta menerapkan 5 M ,” tutur Kapolsek Cidadap Polrestabes Bandung Kompol. Ari Purwantono,S.E.(*)