Sukabumi Kota, 86News.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk DA (47), warga Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Sukabumi di Jalan Raya Cisaat Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
DA diamankan Polisi atas kepemilikan narkotika jenis Sabu seberat 90,04 Gram yang berhasil ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan di rumah DA di Jalan Raya Cisaat Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Selasa (03/11) sekitar jam 13.30 Wib.
Sebelumnya, penangkapan DA dilakukan usai Polisi memeriksa telepon genggam milik DA yang di dalamnya terdapat informasi mengenai barang haram yang diamankan DA.
Polisi pun langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah DA di Jalan Raya Cisaat Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi dan berhasil menemukan sebuah kantong warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 90.04 Gram.
Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa Satu unit timbangan digital dan Satu unit telepon genggam.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto menyebutkan bahwa keberhasilan Jajarannya menangkap DA merupakan keberhasilan Polri dalam memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Ini adalah salah satu keberhasilan Polri khususnya Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota dalam memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” sebut Ma’ruf.
“Kami tidak akan lelah untuk terus berusaha menegakan hukum dan memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Hingga saat ini, DA beserta barang bukti lainnya masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan Polisi.
DA terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.